Hengky Kurniawan Sentil Nadiem Makarim Soal Pentingnya Kegiatan Pramuka Sebagai Pendidikan Karakter

3 April 2024, 15:48 WIB
Hengky Kurniawan sororti kebijakan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang telah mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah / Foto : Instagram @hengkykurniawan // /

GALAMEDIANEWS - Mantan Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan menyoroti terkait kebijakan yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang telah mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Dengan menandai akun pribadi @nadiemmakarim, Hengky Kurniawan menyampaikan, bahwa pihaknya tidak setuju terkait aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbudristek 12/2024 yang salah satunya berkaitan dengan kegiatan pramuka.

"Untuk Mas Menteri @nadiemmakarim. Dengan segala hormat, kami tidak setuju aturan terbaru yang dikeluarkan tentang Pramuka yang tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah," tulis Hengky Kurniawan di akun Instagram pribadinya @hengkykurniawan dikutip Galamedianews pada Rabu, 3 April 2024.

Menurut Hengky Kurniawan, pentingnya kegiatan Pramuka menjadi landasan untuk membangun pendidikan karakter, kepemimpinan hingga kemandirian serta cinta tanah air.

"Kita semua tahu pentingnya dan manfaat kegiatan Pramuka untuk pendidikan karakter, kepemimpinan, kemandirian, Cinta Tanah Air, dll. Mohon dipertimbangkan kembali kebijakan yang baru saja dikeluarkan,"katanya menandaskan.

Baca Juga: Pramuka Kota Bandung Ikuti Pelatihan Sekolah Kebangsaan di Kampus Unisba

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Makarim mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Aturan tersebut dikeluarkan melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

Baca Juga: Resep Martabak Mini Sosis yang Enak dan Gurih, Simpel Banget, Makan Satu Pasti Ketagihan, Cocok Untuk Berbuka

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.

Adapun peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024. Bahkan, aturan tersebut menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. ***

 

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Instagram @hengkykurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler