Temuan Baru, Judi Online Gunakan Modus Baru

18 Juni 2024, 16:44 WIB
Ilustrasi judi online. /Pixabay

GALAMEDIANEWS - Judi online kini menggunakan modus baru dengan menggunakan deposit pulsa. Modus ini jadi temuan terbaru dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan dalam laporan tersebut, terungkap bahwa kini para pelaku judi online bisa menggunakan deposit melalui pulsa operator seluler, yang membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.

"(Terkait hal ini) kami akan mensosialisasikan ke semua operator seluler," ujar Budi Arie dalam pernyataannya kepada ANTARA, Selasa 18 Juni 2024.

Baca Juga: Euro 2024; Martinez Harus Putar Otak Untuk Pilih Pemain Agar Bisa Memenangkan Laga Portugal vs Rep. Ceko!

Situs web yang memuat konten judi online menggunakan metode deposit pulsa adalah pafingada.org.

Sementara itu dengan adanya temuan tersebut, Budi Arie mengatakan Kementerian Kominfo akan mengirimkan surat resmi kepada operator seluler agar mereka ikut berperan aktif dalam memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi aktivitas tersebut.

Budi Arie menjelaskan, operator seluler sangat kooperatif dalam penanganan judi online, bahkan telah melaksanakan SMS Blast untuk membantu menyadarkan masyarakat tentang bahaya judi online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku penanggung jawab bidang pencegahan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online) rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online.

Sementara itu, sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 2.945.150 konten judi online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler