Program Pertalite Harga Premium Minta Diperpanjang, Ini alasan Pengemudi Angkum

- 23 November 2020, 21:47 WIB
Syarat mendapat promo BBM Pertalite Rp6.450 dari Pertamina
Syarat mendapat promo BBM Pertalite Rp6.450 dari Pertamina /Pertamina.com


GALAMEDIA - Program Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite dengan harga Premium diharapkan bisa diperpanjang. Program ini melalui program Langit Biru Pertamina dapat diperpanjang.

"Pengennya bisa ditambah 1,5 tahun lah supaya ke depan kami bisa adaptasi dulu. Harga tidak langsung melonjak," kata sopir angkutan umum trayek Kampung Malayu-Bekasi, Paidi, di Jakarta, Senin, 23 November 2020

Paidi mengatakan, 1,5 tahun adalah waktu yang ideal bagi pengusaha angkutan umum untuk beradaptasi dengan Pertalite sebagai bahan bakar kendaraan.

Baca Juga: Pernyataan Terbaru Panglima TNI Soal Baliho Habib Rizieq Shihab

Pertamina menerapkan harga khusus pertalite di Jakarta Timur mulai Minggu 22 November 2020 melalui Program Langit Biru (PLB), harga khusus pertalite kini hanya Rp6.450 per liter, atau turun Rp1.200 dari harga normal hingga enam bulan ke depan.

Paidi mengatakan kebijakan itu tepat diterapkan di tengah pandemi COVID-19 saat ini yang membuat ekonomi sopir angkutan umum menurun.

"Kalau pendapatan sopir angkot ada bagusnya, jadi tidak terlalu memberatkan, kita justru merasa terbantu di saat pandemi ini. Jadi terbantu banget Pertalite harga premium," katanya seperti dilansirkan Antara.

Baca Juga: Selebgram Millen Cyrus Dijebloskan ke Penjara Laki-laki, AKBP Ahrie: Sesuai KTP

Sementara itu pengendara ojek online, Rizky Patriot, mengatakan program tersebut sangat bermanfaat untuk kalangan ojek online yang bergantung pada BBM.

"Berharap programnya bisa terus, apalagi kita driver, bahan bakar sangat penting. Sangat terbantu sekali sama program ini," katanya.

Unit Manager Communication, Relation & CSR Marketing Operation Region III, Eko Kristiawan, dalam keterangan tertulis mengatakan program edukasi dan promosi ini merupakan bentuk dukungan kepada Pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999, tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Baca Juga: Berada di Jakarta, Victor Igbonefo Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan dalam Kesehariannya

"Program ini menyasar kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, angkot, dan transportasi publik pelat kuning," kata Eko.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x