Pemda Provinsi Jabar Komitmen Terapkan Sistem Merit secara Objektif

- 27 November 2020, 20:06 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar untuk jabatan struktural/administrator, pengawas, dan fungsional, dalam acara di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat 27 November 2020.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar untuk jabatan struktural/administrator, pengawas, dan fungsional, dalam acara di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat 27 November 2020. / Pipin/Humas Jaba

Baca Juga: 28 Negara dan 23 Daerah di Indonesia Terlibat dalam Bandung Arts Festival #6 2020

"Jangan tersilaukan oleh jabatan, semua sementara. Hari ini Anda dilantik, suatu saat Anda diberhentikan. Tidak ada yang abadi, yang terpenting, saat berikan waktu kepada jabatan kita, gunakan jabatan itu untuk membawa perubahan, kemajuan, dan kebermanfaatan," tutupnya.

Untuk diketahui, Sistem Merit telah diamantkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Penerapan Sistem Merit bertujuan memastikan jabatan yang ada di birokrasi pemerintahan diduduki pegawai yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi.

Dengan begitu, tujuan pembangunan bidang SDM Aparatur untuk mewujudkan pegawai ASN yang profesional, berintegritas, netral, dan berkinerja tinggi dapat terwujud.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah