Muadzin Hayya Alal Jihad Diciduk, Peci dan Sarung Kain Ikut Digondol ke Mabes Polri

- 4 Desember 2020, 11:15 WIB
Viral Video Hayya Alal Jihad.
Viral Video Hayya Alal Jihad. /YouTube Qitmir Channel

GALAMEDIA - Seorang muadzin atau orang yang melantunkan adzan dengan seruan 'Hayya Alal Jihad', akhirnya ditangkap oleh Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengungkapkan, pelaku berinisial SY, diamankan di wilayah Jalan Raya Sukabumi, Cibadak, Jawa Barat, pukul 02.45 WIB.

Baca Juga: Anji Mendadak Muncul dengan Kabar Buruk, Armand Maulana: Innalillahi, Sabar Kasep

Penangkapan terhadap SY dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tanggal 02 Desember 2020.

"Pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2020, Subdit II Dittipidsiber telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," papar Argo kepada wartawan, Jumat, 4 Desember 2020.

Polisi tak cuma menggiring SY saya. Dalam penangkapan, petugas juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone, dan pakaian yang dikenakan SY.

Baca Juga: Terkuak, Nama Oknum Polisi yang Ingin Penggal Habib Rizieq Shihab, Pelaku Sudah Diamankan

Pakaia itu diduga digunakan SY saat melantunkan azan 'Hayya Alal Jihad' seperti dalam video viral di media sosial. Polisi juga ikut menggondol kemeja lengan panjang warna putih, tutup kepala atau peci warna putih dan sarung kain.

SY yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif, dijerat melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156a KUHP. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x