Karena Pilkada, Penyelidikan Dugaan Pencemaran Nama Baik Jusuf Kalla Ditunda

- 7 Desember 2020, 05:50 WIB
Mantan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla.
Mantan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla. /Instagram.com/@jusufkalla

Instruksi tersebut dibuat untuk mewujudkan profesionalitas dan netralitas polisi, menghindari konflik kepentingan, serta mencegah Polri dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

Proses hukum tersebut, menurut Merdysam seperti dilansirkan Antara, akan dilanjutkan setelah tahapan pilkada selesai atau setelah pengucapan sumpah.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Tanggal 6-7 Desember 2020 Cuaca Buruk Diprediksi Landa Sejumlah Wilayah di Jawa Barat

Akan tetapi, penundaan proses hukum tidak berlaku untuk dugaan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan melakukan tindak pidana yang mengancam keamanan negara, serta tindak pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sebelumnya, perkara dugaan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, HM Jusuf Kalla melalui rekaman video dan suara mirip Danny Pomanto yang viral dimedia sosial dilaporkan putranya Solihin Kalla melalui penasehat hukum keluarga yakni Yusuf Gunco di kantor Polda Sulsel pada Sabtu 5 Desember 2020.

Pelaporan tersebut terkait isi rekaman yang diduga menuding dan mengaitkan JK sebagai dalang penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.***

 

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x