Romo Syafii Sebut Penembakan 6 Anggota FPI Pelanggaran HAM Berat

- 8 Desember 2020, 07:30 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Romo Syafii.
Anggota Komisi III DPR RI Romo Syafii. /Twitter/@fadlizon/

GALAMEDIA - Anggota Komisi III DPR RI Romo H. R Muhamad Syafii mengatakan, sesuai UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, aparat kepolisian diwajibkan melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat.

Ia mengatakan berbagai persoalan hukum harus diselesaikan dengan mengacu pada due process of law atau criminal justice system, bukan dengan menghilangkan nyawa.

"Kita harus berkesimpulan peristiwa itu adalah peristiwa pelanggaran hukum, dan karena pelanggaran hukum itu sampai menghilangkan enam nyawa orang lain sekaligus maka ini sudah extra judicial killing yaitu pelanggaran HAM berat," kata Syafii, Senin malam 7 Desember 2020.

Terkait dengan keterangan polisi tentang kejadian tembak-menembak, Syafii menegaskan hal itu masih perlu diverifikasi kebenarannya.

Baca Juga: Refly Harun Sayangkan Kasus Pelanggaran Prokes Berujung Penembakan Hingga 6 Nyawa Melayang

Syafii mendorong agar segera dibentuk tim independen untuk mengetahui duduk persoalan dan fakta yang sebenarnya.

"Kita mendesak agar tim independen pencari fakta segera dibentuk dan Komnas HAM harus segera turun tangan," kata Politisi Gerindra ini.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menerangkan bahwa aparat kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) karena telah menyerang polisi.

Baca Juga: LPSK Siap Berikan Perlindungan kepada Saksi Hidup Insiden Penembakan Pengawal Habib Rizieq

Pihak FPI menjelaskan bahwa enam pengikutnya telah dibawa orang tidak dikenal dan membantah bahwa laskarnya memiliki senjata api (Senpi).***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x