Soal Luka Lebam pada Jenazah Laskar FPI, Ini Kata Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramatjati

- 9 Desember 2020, 19:45 WIB
Ada Memar di Enam Jenazah Laskar FPI, RS Polri : Itu Luka Lebam Mayat
Ada Memar di Enam Jenazah Laskar FPI, RS Polri : Itu Luka Lebam Mayat /Twitter @17agustus98

Sambo menjelaskan, soal penggunaan kekuatan oleh anggota Polri diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Sementara Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Itu yang kami lakukan pengawasan, apakah sudah sesuai dengan Perkap terkait penggunaan kekuatan. Kalau sesuai penggunaan kekuatannya berdasarkan Perkap, akan disampaikan secara transparan," katanya.

Baca Juga: Jual Produk Kadaluarsa, Pemilik Toko Kelontongan Ini Diciduk Polisi

Kadivpropam menegaskan keterlibatan Divisi Propam terkait ditembaknya enam laskar FPI, bukan karena adanya indikasi pelanggaran.

"Bukan karena sudah terindikasi melanggar. Kami memang bertugas mengecek penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum," tutur Sambo.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJNews ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah