Cek Fakta, MUI Beberkan Daftar Bumbu Masak yang Positif Mengandung Babi

- 10 Desember 2020, 16:50 WIB
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). /Twitter/@MUIPusat

 

GALAMEDIA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan lembaga yang berwenang mengeluarkan label halal untuk produk yang beredar dan digunakan di Indonesia.

Label halal menjadi syarat mutlak karena kondisi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Makanan yang halal wajib hukumnya bagi umat muslim.

Kabar mengejutkan datang, saat MUI dikabarkan mengeluarkan beberapa merek bumbu masak yang mengandung babi. Kabar ini dibagikan oleh salah satu akun Facebook. Bahkan beredar luas juga di platform media sosial lainnya.

Baca Juga: Menteri Kesehatan Karantina di Rumah, Kemenkes Malaysia: Kontak dengan Wartawan Media Swasta

Berikut narasi lengkapnya:

"DIPERINGATKAN KPD SELURUH UMAT ISLAM TDK MEMBELI ATAU MENJUAL BUMBU MASAK/MAKANAN YG MENGADUNG BABI ATAU BARANG HARAM SBGMN DAFTAR DIBAWAH INI: Hati2 sekali yaa memilihnya...

TOLONG DI SHARE KE GRUP LAIN ATAU KPD TEMAN2 SEBANYAK MUNGKIN SESAMA MUSLIM SAMBIL BERIBADAH.

Kabar dari Pondok Wali Barokah, Burengan, Kediri, untuk intern.

Wanhat (Dewan Penasehat) meminta penelitian kesehatan untuk bahan makanan yg mengandung babi…Dari 8 barang yang diteliti:

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah