Jimly Asshiddiqie: Pelanggaran HAM Tak Mengenal Istilah Kadaluarsa, Bisa Diproses Kapan Saja

- 11 Desember 2020, 10:52 WIB
Jimly Asshidiqie menyatakan Komnas HAM telah bentuk tim untuk selidiki insiden baku tembak antara polisi dan FPI.
Jimly Asshidiqie menyatakan Komnas HAM telah bentuk tim untuk selidiki insiden baku tembak antara polisi dan FPI. /Instagram.com/@jimly.asshidiqie

GALAMEDIA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Jimly Asshiddiqie menyatakan sejak amandemen kedua II tahun 2000, hampir semua instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) sudah diadopsi jadi materi Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J UUD 1945.

Halitu tinggal promosi, implementasi dan penegakan di lapangan.

Hal tersebut disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya, @JimlyAs, Jumat 11 Desember 2020.

“Tidak ada demokrasi sejati tanpa tegaknya HAM sebagai cermin sila kedua Pancasila. Semoga semua pemimpin terus ingat,” kata Jimly.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut sejak tahun 2000, materi terbanyak UUD 1945 adalah tentang HAM.

Baca Juga: Harbolnas 12.12: Sejarah Singkat dan Pesta Diskon Besar oleh Sejumlah E-Commerce

“Maka jangan anggap remeh soal HAM dalam praktik kekuasaan kapan pun, di manapun, oleh siapapun pemegang kekuasaan atau non-state actor sesama warga, ormas ataupun korporasi. Implementasinya menentukan kemajuan peradaban bangsa menurut sila kedua Pancasila,” ujarnya.

Ia pun menegaskan, pelanggaran HAM tidak mengenal istilah kadaluarsa, sehingga bisa diproses kapan saja.

Jika tidak bisa diproses sekarang, kata Jimly, masih bisa dibongkar dan diproses di masa yang akan datang.

Baca Juga: Saksikan Stray Kids dan GOT7 Rayakan Ulang Tahun Shopee Dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

“Sampai kapan pun bisa dibongkar dan diproses hukum. Maka siapa saja merasa pernah jadi korban, sambil diperjuangkan secepatnya, kumpulkan segala fakta dan data sebagai bukti di masa depan. Kalau tidak selesai sekarang di masa depan akan terus dapat diperjuangkan,” jelas Jimly.

Anggota DPD RI ini mengajak semua pihak untuk selalu bersikap adil agar bisa mengikis rasa benci dan permusuhan.

Baca Juga: Tak Gentar Hadapi Ormas, Kapolda Metro Jaya: Ini Harus Kita Selesaikan

“Teruslah brusaha untuk bersikap adil dalam hidup, meskipun terhadap orang, kelompok orang atau golongan yang anda sangat benci,” katanya.

“Lebih baik lagi jika kita berhasil mengikis sikap benci dan rasa permusuhan dalam hati terhadap siapa saja dengan semangat kemanusiaan yang adil dan beradab,” tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x