Kasus Petinggi KAMI Terkait Demo Omnibus Law Masuki Babak Baru

- 11 Desember 2020, 17:41 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan pers soal kelanjutan kasus petinggi KAMI di Jakarta dan Medan terkait demo menolak Omnibus Law, Jumat, 11 Desember 2020.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan pers soal kelanjutan kasus petinggi KAMI di Jakarta dan Medan terkait demo menolak Omnibus Law, Jumat, 11 Desember 2020. /Divisi Humas Mabes Polri

GALAMEDIA - Babak baru kasus yang menjerat sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) bergulir.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan tersangka di Medan dan Jakarta dalam kasus dugaan penghasutan demo penolakan UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, berkas Ketua KAMI Medan Khairi Amri sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada tanggal 2 Desember 2020.

Baca Juga: Beli 3 Juta Dosis Vaksin, Pemerintah Siapkan Rp 637,3 Miliar

Bareskrim juga telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap dua ke Kejari Medan pada tanggal 7 Desember 2020.

"Sama seperti tersangka lainnya yang ditangkap di Medan, yakni Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri berkasnya P-21 pada tanggal 2 Desember 2020 dan tahap dua pada tanggal 7 Desember di Kejari Medan," jelas Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 11 Desember 2020.

Di sisi lain, untuk dua petinggi KAMI di Jakarta, yakni Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap dan telah dilaksanakan pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap dua ke kejaksaan.

Baca Juga: Melonjak 6.310, Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Hari Ini Jadi 605.243

"Untuk Syahganda Nainggolan sudah P-21 pada tanggal 20 November 2020 dan sudah penyerahan tahap kedua pada tanggal 3 Desember 2020. Selanjutnya, untuk tersangka Jumhur P-21 pada tanggal 24 November 2020 dan tahap dua pada tanggal 10 Desember 2020," paparnya dikutip dari Antara.

Sementara itu, dua berkas penyidikan untuk tersangka Anton Permana sudah dikirimkan ke pihak kejaksaan. Pada saat ini, Polri masih menunggu jawaban dari jaksa peneliti mengenai berkas tersebut dinyatakan P-21 atau P-19.

Untuk tersangka Dedi Wahyudi, berkasnya dikembalikan oleh kejaksaan atau P-19. Setelah itu, sudah dikirimkan kembali berkas tersebut pada tanggal 30 November 2020.

Baca Juga: Lebih dari 70 Juta Penduduk Bumi Positif Covid-19, Pasien Meninggal Capai 1,5 Juta Jiwa

Berkas tersangka Kingkin Anida sudah P-21 pada tanggal 18 November 2020 dan sudah penyerahan tahap dua pada tanggal 24 November 2020.

Berikutnya, tersangka Videlia Esmerela sudah P-21 pada tanggal 27 November 2020 dan penyerahan tahap dua pada tanggal 16 Desember 2020.

Untuk kasus yang ditangani Polda Kalimantan Barat, kata Argo, tersangka Yazid yang masih di bawah umur sudah dilakukan diversi.

Untuk tersangka Edy Bahtiar, berkasnya dinyatakan P-21 pada tanggal 16 November 2020 dan sudah tahap dua.

Baca Juga: Ada Temuan Baru di Kasus Tewasnya Pengawal Habib Rizieq, Komnas HAM Panggil Kapolda Metro Jaya

Atas perbuatannya para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dan Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

Selain itu, Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 207 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2), dan Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang berita bohong.

Dengan selesainya berkas tersebut, kata Argo, Bareskrim Polri tetap akan mengembangkan kasus dengan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ambil Surat Panggilan, Yusri: Sudah Ditegaskan Tidak Ada Lagi Panggilan

"Kami tetap mengembangkan jaringan tersebut dari kasus yang kami ajukan P-21. Kami cek jaringan kembali kalau ditemukan kami proses kembali, jaringan lain. Berkas ini tak berhenti di sini. Kalau ditemukan ada kaitannya, ada aliran kepada orang-orang yang ada fakta hukum, ada pidana akan kami proses," kata mantan Karopenmas Divhumas Polri ini.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap delapan orang yang terdiri atas petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jakarta dan Medan.

Mereka diduga menjadi sosok yang menghasut sehingga demo penolakan UU Cipta Kerja berujung ricuh di kedua kota tersebut.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x