Kuasa Hukum Ambil Surat Panggilan, Yusri: Sudah Ditegaskan Tidak Ada Lagi Panggilan

- 11 Desember 2020, 16:15 WIB
Kombes Pol. Yusri Yunus .
Kombes Pol. Yusri Yunus . /Humas Polda Metro/


GALAMEDIA - Meski kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan, Polda Metro Jaya tetap akan menangkapnya.

Alasannya Habib Rizieq sudah dua kali mangkir untuk memenuhi panggilan polisi.

“Kemarin sudah dijelaskan ya saudara MRS, ini saya tegaskan lagi. Panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan kedua tidak datang, kemarin sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus seperti dilansirkan PMJNews, Jumat 11 Desember 2020.

Baca Juga: Inovasi dan Kolaborasi Jadi Modal Utama Kebangkitan Pengusaha Muslimah Jabar di Tengah Pandemi

“Polda Metro Jaya dalam hal ini akan melakukan penangkapan terhadap MRS. Sekali lagi saya ulangi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS. Terima kasih,” sambungnya.

Sementara Tim kuasa hukum datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan Habib Rizieq sebagai tersangka.

"Hari ini kita ambil suratnya, kalau suratnya dinyatakan misalnya jadwal pemeriksaannya Rabu, ya Rabu kita datang, tergantung surat ini yang kita mau ambil," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Desember 2020.

Baca Juga: Promo Peak Day 12.12, ShopeePay Menawarkan 9x Promo dalam Sehari dan Beragam Pilihan Merchant

Menurut Aziz, tim kuasa hukum Rizieq bersikap proaktif untuk koordinasi dengan pimpinan penyidik kepolisian terkait rencana pemanggilan Rizieq dan lima tersangka lainnya.

"Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaannya belum ada, makanya kita proaktif sebelum dikirimkan dan sebelum polisi repot-repot datang gitu, kita datang ke sini," ujarnya seperti dilansirkan Antara.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJNews ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x