GALAMEDIA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab harus mencerminkan hukum sebagai instrumen mendidik bukan membidik.
"Hukum benar-benar dijadikan sebagai instrumen yang mendidik bukan sebagai instrumen untuk membidik," terang Buya Anwar kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.
Baca Juga: MUI Rilis Daftar Bumbu Masak yang Mengandung Babi? Cek Faktanya Lewat Link Ini
Ia menyatakan, penegakan hukum terkait Habib Rizieq juga harus berlaku bagi setiap pihak yang melakukan dugaan pelanggaran serupa. Dengan begitu, hukum akan tegak tidak terkesan tebang pilih dan tidak mengusik rasa keadilan.
Pasalnya, lanjut Buya Anwar, jika hukum tidak seperti disebut di atas, akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Akan ada kesan hukum tidak memperlakukan sama warga negaranya.
Baca Juga: Ini Profil Singkat Tim yang Berlaga di 16 Besar Liga Champion
"Oleh karena itu, kita mengharapkan agar semua orang atau pihak yang melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Habib Rizieq tanpa kecuali, juga harus dijadikan sebagai tersangka," tegasnya dikutip dari Antara.
Anwar mengimbau masyarakat agar dapat tenang dan jernih menyikapi penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka.
Baca Juga: Pastikan 5 Hal Ini Terpenuhi untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh Selama Pandemi