GALAMEDIA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal untuk berbagai jenis produk yang beredar di Indonesia.
Sertifikat halal menjadi hal mutlak karena masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Beredar di media sosial jika MUI mengeluarkan beberapa merek bumbu masak yang mengandung babi. Selain di Facebook, kabar itu beredar luas juga di platform media sosial lainnya.
Baca Juga: Punya Info Penting Soal Tewasnya Pengawal Habib Rizieq? Silahkan Hubungi Nomor Ini
Berikut narasi lengkapnya:
"DIPERINGATKAN KPD SELURUH UMAT ISLAM TDK MEMBELI ATAU MENJUAL BUMBU MASAK/MAKANAN YG MENGADUNG BABI ATAU BARANG HARAM SBGMN DAFTAR DIBAWAH INI: Hati2 sekali yaa memilihnya...
TOLONG DI SHARE KE GRUP LAIN ATAU KPD TEMAN2 SEBANYAK MUNGKIN SESAMA MUSLIM SAMBIL BERIBADAH.
Kabar dari Pondok Wali Barokah, Burengan, Kediri, untuk intern.
Wanhat (Dewan Penasehat) meminta penelitian kesehatan untuk bahan makanan yg mengandung babi…Dari 8 barang yang diteliti: