Eks Pengacara Habib Rizieq Shihab Ungkit Soal Bela Islam: Ga Ada Urusan, Sesat Itu Semua

- 10 Desember 2020, 17:44 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. (Antara/Muhammad Iqbal)
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. (Antara/Muhammad Iqbal) /Antara/Muhammad Iqbal

GALAMEDIA - Polda Metro Jaya sudah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020.

Tak hanya Habib Rizieq, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Kamis, 10 Desember 2020.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Rabu 10 Desember 2020.

Baca Juga: Amankan TPS, Briptu Alamsyah Kena Panah di Tangan Kanannya

Tersangka selain Habib Rizieq yaitu HU selaku ketua panitia, A sebagai sekretaris panitia, MS selaku penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara.

Mantan Kabid Humas Polda Jabar itu juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," tambah dia dilansir Antara.

Baca Juga: Komnas HAM Panggil Kapolda Metro Jaya dan Direktur Utama PT Jasa Marga Soal Penembakan 6 Anggota FPI

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menyidik dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa pada hajatan Rizieq Shihab.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x