Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Muannas Alaidid ke HRS: Yang Bela Antum Banyak Masuk Penjara

- 10 Desember 2020, 16:10 WIB
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. /Twitter.com/@muannas_alaidid

GALAMEDIA - Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Rabu 10 Desember 2020.

Selain Habib Rizieq, tersangka lain yaitu HU selaku ketua panitia, A sebagai sekretaris panitia, MS selaku penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara.

Baca Juga: Pastikan 5 Hal Ini Terpenuhi untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh Selama Pandemi

Yusri juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," lanjut dia dilansir Antara.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menyidik dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa pada hajatan Rizieq Shihab.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara Habib Rizieq di Megamendung, Bogor.

Baca Juga: Komisaris BUMN Komentari Habib Rizieq Jadi Tersangka: Kalau Enggak Dikerangkeng Percuma!

Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka mendapat banyak tanggapan dari berbagai kalangan. Termasuk salah satunya datang dari Muannas Alaidid, mantan pengacara Habib Rizieq.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x