Hari Ini, Muhammad Rizieq Shihab Dijadwalkan Diperiksa di Polda Jabar

- 10 Desember 2020, 11:03 WIB
Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar
Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar /Remy Suryadi

GALAMEDIA - Hari ini, Kamis 10 Desember 2020, Muhammad Rizieq Syihab (MRS) dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik dari Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat.

Pemanggilan MRS untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan, yang menyebabkan kerumunan massa hingga mencapai ribuan orang, di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Dari pantauan di lapangan, tepatnya di depan gedung Dirkrimum Polda Jabar suasana masih tampak lengang. Belum ada tanda-tanda kedatangan MRS ataupun pihak FPI yang datang memenuhi panggilan dari penyidik.

Aktifitas masih tampak normal seperti biasa. Awak media pun masih menunggu kabar apakah MRS akan datang atau tidak. Tak ada peningkatan penjagaan ketat di depan pintu masuk menuju Polda Jabar, semuanya tampak normal. Pemanggilan MRS oleh Polda Jabar adalah yang pertama.

Baca Juga: KPK Temukan Sejumlah Dokumen Penting di Rumah Mensos, Juliari Peter Batubara

Pihak kepolisian meminta Habib Rizieq untuk kooperatif dan datang memenuhi panggilan.

"Ya, kami berharap siapapun juga ketika dipanggil oleh penyidik dalam rangka untuk memberikan keterangan sebagai saksi, kami berharap dan mengimbau agar kooperatif dan datang saja. Karena dengan datang, itu akan semakin terang benderang, dari yang bersangkutan bisa memberi informasi yang sekelasnya mengapa itu terjadi dan sebagainya," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago.

Erdi lantas berbicara masalah hukum bila tidak memenuhi panggilan. Menurutnya, berdasarkan aturan hukum, bila tak menghadiri panggilan lebih dari dua kali panggilan akan dilakukan jemput paksa.

Baca Juga: TECNO Luncurkan Spark 6 Go di Indonesia yang Akan Menemanimu dalam Menikmati Hidup

"Apabila memang tidak, itu tentu melanggar hukum, dalam Undang-Undang sudah ada pemanggilan itu ada kedua kali, ketika tidak dilaksanakan atau tidak diindahkan pemanggilan dari penyidik, itu tentu ada surat perintah membawa," tuturnya. ***

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x