KPK Temukan Sejumlah Dokumen Penting di Rumah Mensos, Juliari Peter Batubara

- 10 Desember 2020, 10:53 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. /Antara/Hafidz Mubarak A

GALAMEDIA - Sejumlah dokumen diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari hasil penggeledahan di empat lokasi berbeda dalam penyidikan kasus suap yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan.

Pada Selasa 8 Desember 2020, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah pribadi dan rumah jabatan dinas tersangka Juliari serta dua kantor perusahaan yang diduga bekerja sama dengan Kemensos dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).

"Adapun barang-barang yang ditemukan dan diamankan diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Terhadap sejumlah dokumen yang diamankan, ia menyatakan akan dianalisa terlebih dahulu untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan.

Baca Juga: TECNO Luncurkan Spark 6 Go di Indonesia yang Akan Menemanimu dalam Menikmati Hidup

Sebelumnya pada Senin (7/12), KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan di Gedung Kemensos, Jakarta serta dua rumah tersangka yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut, yaitu Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Contoh Naskah Khutbah Jumat dengan Tema “Pengadu domba itu Bernama Hoaks”

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12) dini hari.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.

Baca Juga: Dibully, Dihina, dan Dicaci Maki, Ustadz Abdul Somad: Lama-lama Saya Bisa Jadi Fir'aun

Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x