Info Penting: Operasional Kendaraan Umum di DKI Jakarta Dibatasi Sampai Pukul 20.00 WIB

- 17 Desember 2020, 22:22 WIB
MRT, salah satu moda transportasi umum di DKI Jakarta.
MRT, salah satu moda transportasi umum di DKI Jakarta. /Instagram.com/@mrtjkt/

Tidak hanya itu, Syafrin juga diminta untuk melakukan pengecekan surat keterangan hasil tes cepat antigen terhadap pelaku perjalanan.

Sebelumnya, dikutip dari Antara, pada Rabu 16 Desember 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan dua produk baru.

Baca Juga: Instagram Tania Ayu Digeruduk Netizen Usai Kabar Polisi Amankan Artis TA di Kamar Hotel

Baca Juga: Selebgram Seksi Berinisial TA Terlibat Prostitusi Online, Segini Tarifnya untuk Satu Malam

Pertama yaitu Instruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian serta yang kedua Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk mencegah terjadinya lonjakan klaster Covid-19 akibat adanya libur akhir tahun Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” kata Anies dalam rapat koordinasi dengan berbagai SKPD secara daring di Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah