Info Penting: Operasional Kendaraan Umum di DKI Jakarta Dibatasi Sampai Pukul 20.00 WIB

- 17 Desember 2020, 22:22 WIB
MRT, salah satu moda transportasi umum di DKI Jakarta.
MRT, salah satu moda transportasi umum di DKI Jakarta. /Instagram.com/@mrtjkt/

 

GALAMEDIA - Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan terbarunya terkait dengan jam operasional kendaraan umum.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, mulai Jumat, 18 Desember 2020, operasional kendaraan umum di DKI Jakarta akan dibatasi.

Ahmad Riza menuturkan, transportasi umum seperti MRT Jakarta, TransJakarta dan LRT Jakarta, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Sandiaga Uno Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan? Qodari: Dia Sangat Kaya

"Ya semua moda transportasi umum dibatasi. Semua diatur, dari KRL juga kita tunggu. Itu yang dari pusat kan," ujar Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020.

Ia menjelaskan, aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dalam Ingub 64/2020, aturan yang mengatur pembatasan operasional moda transportasi umum tertuang dalam butir kesatu dan ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Baca Juga: Gempa Bumi Lima Kali Guncang Wilayah Indonesia Sepanjang Hari Ini, Empat di Antaranya di Bengkulu

Selain diminta membatasi jam operasional moda transportasi umum, Syafrin juga diminta untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat mengecek jumlah pengunjung yang masuk ke wilayah Ibu Kota Jakarta.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x