Polisi Naikkan Status Kasus Asusila Perawat dengan Pasien di RS Wisma Atlet Ke Tingkat Penyidikan

- 27 Desember 2020, 17:34 WIB
Foto aerial suasana malam hari di Rumah Sakit Darurat (RSD) Penanganan COVID-19 Kompleks Wisma Atlet Kemayoran Jakarta, Selasa, 22 Desember 2020.
Foto aerial suasana malam hari di Rumah Sakit Darurat (RSD) Penanganan COVID-19 Kompleks Wisma Atlet Kemayoran Jakarta, Selasa, 22 Desember 2020. /ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

GALAMEDIA - Kasus asusila yang terjadi di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran kasusnya sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Hal itu setelah dilakukan gelar perkara serta pemeriksaan terhadap pelapor dan oknum perawat pasien Covid-19 yang diduga terlibat kasus tersebut.

"Sudah kami respon dan tanggapi, ada beberapa sudah diperiksa jadi saksi, yaitu pelapor. Kemudian oknum perawat sendiri tapi sifatnya klarifikasi. Hari ini kami lakukan gelar dan kasus naik ke sidik," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto di Jakarta, 27 Desember 2020.

Kasus itu berawal pihaknya mendapatkan laporan dari staf Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet tentang tindakan asusila yang dilakukan perawat dengan pasien Covi-19 yang terjadi pada Sabtu 26 Desember malam.

Baca Juga: Tega, Seorang Oknum Perawat Melakukan Hubungan Sesama Jenis dengan Pasien Covid-19

Staf RS Wisma Atlet menunjukkan bukti berupa percakapan seks di antara keduanya yang merupakan sesama jenis. Kemudian, polisi langsung menindaklanjuti kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi.

Dalam tahap penyidikan, polisi akan mengumpulkan saksi untuk dimintai keterangan dan juga mencari barang bukti lainnya.

Selanjutnya, polisi bakal menetapkan tersangka dalam kasus ini. Saat ini semua orang yang diduga terlibat dalam kasus tindak asusila tersebut masih berstatus saksi.

"Masih kami dalami (kapan hubungannya) tapi benar seorang perawat itu lakukan hubungan, kami akan dalami lagi berapa kali lakukan dan berapa lama lakukan, nanti kami akan dalami di pemeriksaan," kata dia.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Jadi Inspirasi, Tisna Sanjaya Gelar Pameran Seni Rupa Dian Lentera Budaya

Heru menjelaskan kejadian yang dilaporkan tersebut bertempat di toilet khusus perawat. Tindak asusila tersebut telah dilakukan dalam beberapa kali.

Perawat yang terlibat dalam kasus asusila tersebut merupakan perawat dari rekrutmen relawan.

Hingga saat ini, polisi belum memeriksa pasien yang dilaporkan atas kasus tersebut karena belum sembuh dari Covid-19. Untuk sementara perawat yang diduga terlibat dikembalikan ke RSD Wisma Atlet guna menjalani pemeriksaan kode etik.

Baca Juga: Refleksi Kebangsaan Akhir Tahun 2020 Menghadirkan Berbagai Suku Bangsa

Perawat dan pasien Covid-19 tersebut dapat terancam dengan pasal 36 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x