Kirimkan TKI ke Malaysia Secara Ilegal, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara

- 29 Desember 2020, 17:35 WIB
 Kapolres Subang saat menunjukkan tersangka pengirim TKI Ilegal.
Kapolres Subang saat menunjukkan tersangka pengirim TKI Ilegal. /Dally Kardilan


GALAMEDIA - Warga Cilamaya Girang Kecamatan Blanakan, Subang, Wan alias Miing (55) diamankan jajaran Satreskrim Polres Subang karena diduga mengirimkan TKI atau pekerja migran Indonesia secara ilegal.

"Korbannya sendiri sudah diberangkat dan akhirnya terdampar di negeri Jiran beberapa bulan akibat perbuatannya," kata Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Wakilnya, Kompol Dony dan Kasatreskrim, AKP Wafdan di ruang Vicon Mapolres Jalan Mayjen Sutoyo, Subang, Selasa 29 Desember 2020.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, kata Kapolres, dengan cara merayu korban dengan menjanjikan cepat proses pemberangkatannya ke Malayasia serta akan mendapatkan gaji Rp 4.400 juta perbulan. Korban ER (38) masih warga Blanakan pun akhirnya terperangkap.

Baca Juga: Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Kembali Dibuka, Begini Langkah Awal Polda Metro Jaya

Korban yang berangkat dan bekerja di negeri Jiran selama 9 bulan tidak mendapatkan apa-apa hingga akhirnya keluarga korban melaporkan persoalan ini ke polisi hingga tersangka pun berhasil diamankan dan kini mendekam dalam tahanan Mapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 Jo pasal 69 undang-undang UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerjaan migran Indonesia dan atau pasal 2 dan atau pasal 4 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang ancaman hukuman pasal 81 Jo pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah.

Bahkan bisa juga tersangka terancam  pasal 2A dan atau pasal 4 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2077 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x