KPK Klaim Selamatkan Potensi Kerugian Keuangan Negara Rp 592,4 Triliun

- 30 Desember 2020, 11:55 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. /Dok. Humas Setkab/

GALAMEDIA - Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) mengklaim berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp 592,4 triliun sepanjang tahun 2020.

"Dari upaya pemulihan, penertiban, dan optimalisasi aset," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat jumpa pers 'Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2020' yang disiarkan akun Youtube KPK, Rabu, 30 Desember 2020.

Selanjutnya dari hasil kinerja 2020, KPK juga sudah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp 120,3 miliar.

Baca Juga: Pajak Mobil Baru 0 Persen Direstui Jokowi, Harga Innova Langsung Terjangkau, Brio 'Cuma' Rp 100 Juta

Terdiri dari denda hasil tindak pidana korupsi Rp 14 miliar, uang hasil sitaan tindak pidana korupsi Rp 54,4 miliar, uang pengganti tindak pidana korupsi Rp 19,8 miliar.

"Uang hasil sitaan tindak pidana pencucian uang Rp 18,5 miliar, uang hasil lelang tindak pidana korupsi Rp 3,3 miliar, gratifikasi Rp 2,9 miliar, dan jasa giro Rp 7 miliar," ungkapnya.

Firli juga mengatakan, KPK pada 2020 mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 920,3 miliar.

"Hingga 21 Desember 2020, realisasi penggunaan anggaran KPK mencapai 91,7 persen atau Rp 843,8 miliar," tambahnya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Sandiaga Uno Terekam Kamera Sedang Makan Bareng Wanita Cantik

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x