Rayakan Malam Tahun Baru di Kabupaten Bandung, Siap-siap Kena Sanksi

- 31 Desember 2020, 21:45 WIB
Kapolresta Bandung, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hendra Kurniawan
Kapolresta Bandung, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hendra Kurniawan /Sam/Jurnal Soreang



GALAMEDIA - Jelang pergantian malam tahun baru 2021, Polresta Bandung melarang masyarakat Kabupaten Bandung untuk tidak merayakannya dengan pesta kembang api dan berkerumun.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, larangan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran atau klaster baru Covid-19.

"Kita kan tidak mau, kalau masyarakat merayakan malam tahun baru dengan berkerumun, terus timbul klaster baru Covid-19, pandemi ini kapan berakhirnya," kata Hendra, Kamis 31 Desember 2020.

Baca Juga: Tahun 2020 Kasus Kekerasan Anak Di Kabupaten Cirebon Meningkat, Kinerja KPAID Dipertanyakan

Tahun baru 2021 dipastikan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Perayaan tahun baru 2021 diwarnai sejumlah aturan karena Indonesia masih menghadapi pandemi.

"Beberapa kegiatan wajib saat tahun baru seperti pesta kembang api, panggung hiburan, dan lainnya, tidak akan diperbolehkan karena dapat menimbulkan kerumunan," katanya.

Hendra menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 untuk bekerjasama memantau dan mengingatkan warga agar tidak menggelar perayaan pada tahun baru 2021.

Baca Juga: Polres Garut Lakukan Penyekatan untuk Wisatawan dari Luar Kota

"Saya kembali menegaskan tidak ada perayaan-perayaan lainnya seperti konvoi atau arak-arakan pada malam pergantian tahun, kalau memang kita temukan adanya pelanggaran-pelanggaran akan kami tindak dan berikan sanksi," ujarnya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x