Hasil Rapat Pleno, MUI Sebut Vaksin Sinovak Hukumnya Halal dan Suci

- 8 Januari 2021, 18:27 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Unsplash/Hakan Nural


GALAMEDIA - Usai menggelar rapat pleno terkait hasil audit vaksin ini di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Jumat 8 Januari 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menyatakan vaksin Sinovac dari China halal dan suci.

"Menyepakati bahwa vaksin Covid-19 Sinovac hukumnya suci dan halal. Ini aspek kehalalannya," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Ni'am Sholeh, Jumat 8 Januari 2021.

Kendati begitu, lanjutnya, fatwa ini masih menunggu hasil terkait keamanan dari BPOM. Fatwa utuh baru dikeluarkan, setelah BPOM mengeluarkan hasil pengecekannya.

Baca Juga: Temuan Komnas HAM, 4 Anggota FPI Diduga Ditembak dalam Mobil Petugas saat Dibawa ke Polda Metro Jaya

"Tetapi mengenai kebolehan penggunaannya sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan BPOM, dengan demikian fatwa MUI terkait dengan produk ini akan menunggu hasil final dari BPOM, fatwa utuh akan disampaikan setelah hasil BPOM," tukasnya seperti dilansirkan PMJNews.

Pemerintah sendiri akan memulai program vaksinasi Covid-19 pada awal tahun ini. Vaksin pada tahap pertama diberikan kepada 1,3 juta petugas kesehatan dengan rentang penyuntikan Januari-April 2021.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x