Temuan Komnas HAM, 4 Anggota FPI Diduga Ditembak dalam Mobil Petugas saat Dibawa ke Polda Metro Jaya

- 8 Januari 2021, 18:05 WIB
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam Laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin 28 Desember 2020 lalu./
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam Laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin 28 Desember 2020 lalu./ /Antara/Aprilio Akbar


GALAMEDIA - Terkait kematian enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan pelanggaran HAM.

Dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021, Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui terdapat enam orang anggota FPI yang meninggal dalam dua konteks yang berbeda.

Dalam konferensi pers itu, Anam membacakan lembar-lembar keterangan pers yang telah disiapkan berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Nasional HAM atas kasus kematian enam anggota FPI di salah satu jalan tol paling ramai di Indonesia itu.

Baca Juga: Komnas HAM: Mobil Anggota FPI Punya Kesempatan Menjauh dari Polisi, Tapi Tak Dilakukan

Anam menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 tol Cikampek.

Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Terkait peristiwa dugaan penembakan empat orang laskar FPI itu, informasi yang diterima Komnas HAM hanya dari polisi, yakni lebih dulu terjadi upaya melawan petugas (polisi) yang mengancam keselamatan hidup petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.

Baca Juga: Empat Pasar Kaget di Cileunyi Ditutup Gara-gara Ini

"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan extra judicial killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," kata Anam.

Dalam penyelidikan itu, Komnas HAM menemukan terjadi upaya membuntuti terhadap Rizieq Shihab oleh personel Polda Metro Jaya dalam penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang diduga dilakukan Shihab.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x