GALAMEDIA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan hasil iinvestigasi terkait tewasnya anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.
Komnas HAM menyatakan peristiwa itu masuk kategori unlawful killing, dan ada potensi melanggar HAM. Karenanya perlu digelar pengadilan khusus.
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Dimajukan dari Jadwal Sebelumnya
"Maka kami merekomendasikan kasus ini dilanjutkan melalui jalur hukum, dengan mekanisme pengadilan pidana, tidak boleh internal," Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam, Jumat, 8 Januari 2021.
Choirul Anam juga menyatakan, berdasarkan investigas yang dilakukan, anggota FPI sebenarnya memiliki kesempatan untuk menjauh dari anggota polisi saat kejadian berlangsung.
Baca Juga: Kondisi Terkini Habib Rizieq: Ogah Terima Oksigen Milik Polisi, Maunya Pakai Punya Sendiri
Akan tetapi, kata Chairul Anam, hal itu tidak dilakukan.
"Terdapat konteks kesempatan untuk menjauhi mobil polisi, tapi FPI malah menunggu mobil petugas," kata Choirul.
Seperti diketahui, enam anggota laskar FPI tewas ditembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Senin 7 Desember 2020 dini hari.