Terungkap, Ini Alasan Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Dimajukan dari Jadwal Sebelumnya

- 8 Januari 2021, 16:51 WIB
Ustad Abu Bakar Ba'asyir telah bebas setelah menjalani hukuman 10,5 tahun di penjara.
Ustad Abu Bakar Ba'asyir telah bebas setelah menjalani hukuman 10,5 tahun di penjara. /antara/

GALAMEDIA - Kebijakan memajukan jadwal pembebasan mantan narapidana teroris, Abu Bakar Ba'asyir, dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Apalahi jumlah orang yang positif virus Korona alias Covid-19 memecahkan "rekor", yaitu 10.617 orang.

"Pertimbangannya pada pandemi Covid-19, kita menghindari kerumunan. Ini juga permintaan dari keluarga melalui pengacara untuk keluar lebih pagi untuk menghindari terjadinya kerumunan," ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 8 Januari 2021.

Baca Juga: Tes DNA Anak Tak Juga Dilakukan, Perseteruan Miss Moskow dan Mantan Raja Malaysia Belum Berakhir

Pasalnya, Ba'asyir meninggalkan areal lapas usai shalat subuh sekitar pukul 05.21 WIB, lebih cepat dari yang diagendakan untuk dipulangkan pada saat jam kerja.

"Sekali lagi kita sedang bersama-sama melawan pandemi. Bapak Ba'asyir ini sudah lansia, risiko terpapar Covid-19 itu sangat besar," terangnya seperti dilansirkan Antara.

Aprianti menyebutkan, agenda pemulangan itu menerapkan standar protokol kesehatan. Ba'asyir terlebih dahulu menjalani uji cepat antigen dengan hasil negatif, dan keluarga yang menjemput dimintai surat hasil uji usap.

Baca Juga: Bagi-bagi Bantuan Rp2,4 Juta di Istana, Presiden Jokowi: Insyaallah, Covid-nya Sudah Stop

"Pada saat dibebaskan (Abu Bakar Ba'asyir) bawaannya bahagian dan dalam kondisi sehat, tadipun sebelum bebas sempat dicek ditensi Alhamdulillah dalam kondisi sehat," kata Aprianti.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x