"Jangan dulu menempati kawasan ini (lokasi longsor, red), sampai pemerintah pusat bersama provinsi mengeluarkan hasil kajian pendataan. Mana saja rumah-rumah yang masih boleh ditempati atau sebaliknya," katanya.
Menurutnya, jika hasil kajian itu sudah diputuskan bahwa kawasan itu zona merah, maka masyarakat harus ikhlas melepaskan rumah dan tanahnya untuk direlokasi ke tempat baru.
Baca Juga: Sinyal Black Box Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan, Panglima TNI: Kita Segera Angkat
"Tadi pagi pak bupati akan menyiapkan lahan desa untuk relokasi masyarakat yang rumahnya tidak boleh ditempati," katanya.
Sebagaimana ketentuan yang ada, kata Doni, Presiden Joko Widodo telah memberikan dana stimulan bagi masyarakat yang terdampak bencana.
"Untuk rumah rusak berat senilai atau sebesar Rp 50 juta. Ada pun rusak sedang Rp 25 juta. Dan rusak ringan Rp 10 juta. Kita berharap, khususnya rusak berat untuk sesegera mungkin dibangun bersama pemerintah provinsi didudung TNI dan Polri," jelasnya.
"Selama beberapa Minggu terakhir ini, pemerintah pusat melalui BMKG didukung BNPB sering kali mengingatkan seluruh kawasan untuk memperhatikan dan mencermati serta memperhatikan informasi-informasi yang dikeluarkan BMKG terkait cuaca ekstrem," katanya.
Baca Juga: Kepala BNPB Berharap Warga di Wilayah Longsor Cimanggung Sumedang Mau Direlokasi
Pada dua hari lalu dan tepatnya 8 Januari 2021 lalu, katanya, telah dikeluarkan informasi terkait cuaca supaya masyarakat waspada. "Peringatan ini betul-betul diantisipasi. Terutama kawasan dengan kemiringan lebih dari 30 derajat," katanya.
**