Ratusan Tenaga Kesehatan Gagal Divaksinasi Covid-19, Kenapa ya?

- 20 Januari 2021, 17:11 WIB
Ilustrasi Vaksin COVID-19
Ilustrasi Vaksin COVID-19 /Arahkata/

Rini, sapaan Chanifah menjelaskan, para nakes yang sudah mendapatkan undangan untuk disuntuk vaksin belum tentu langsung lolos. Sebab mereka harus melalui proses skrining.

Sebab sesuai Surat Keputusan (SK) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Kementerian Kesehatan Nomor 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19, ada beberapa kriteria yang tidak bisa diberikan vaksin Covid-19 produksi Sinovac.

“Ya, seperti yang hamil sama menyusui kan itu tidak bisa. Kemudian yang punya penyakit bawaan atau komorbid,” sebut Rini.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x