Rini, sapaan Chanifah menjelaskan, para nakes yang sudah mendapatkan undangan untuk disuntuk vaksin belum tentu langsung lolos. Sebab mereka harus melalui proses skrining.
Sebab sesuai Surat Keputusan (SK) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Kementerian Kesehatan Nomor 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19, ada beberapa kriteria yang tidak bisa diberikan vaksin Covid-19 produksi Sinovac.
“Ya, seperti yang hamil sama menyusui kan itu tidak bisa. Kemudian yang punya penyakit bawaan atau komorbid,” sebut Rini.***