GALAMEDIA - Bareskrim Polri menetapkan Ambroncius Nababan, jadi tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Ambroncius dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
Dimana Tersangka terancam dihukum lebih dari lima tahun penjara.
Baca Juga: Bagaimana Industri Telekomunikasi di Masa Pandemi Covid 19 ?
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021 menuturkan, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan politisi Partai Hanura Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik gelar perkara.
Terkait kasus ini, penyidik juga telah meminta keterangan lima saksi termasuk ahli pidana dan ahli bahasa.
Baca Juga: Ambroncius Nababan Marah ke Natalius Pigai Soal Vaksin, Refly Harun: Lah, Apa Urusannya
Seperti diketahui, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.