Kapolres Sumedang Wajibkan Anggotanya  Jalani Test Rapid Antigen

- 28 Januari 2021, 12:53 WIB
  Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, memonitor kegiatan test rapid antigen yang telah diwajibkan untuk dijalani oleh seluruh personil di bawah kepemimpinannya.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, memonitor kegiatan test rapid antigen yang telah diwajibkan untuk dijalani oleh seluruh personil di bawah kepemimpinannya. /ADE HADELI/GM.    


GALAMEDIA - Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, mewajibkan seluruh anggotanya termasuk ASN (aparatur sipil negara) yang berdinas di bawah kepemimpinannya, untuk menjalani test rapid antigen.

Langkah itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Sumedang dan khususnya di Lingkungan Polres Sumedang.

"Personil Polres Sumedang baik anggota Polri maupun Asn yang jumlahnya 1.202 orang, baru dilakukan test rapid antigen sebanyak 239 orang. Dari jumlah itu, yang diutamakan adalah anggota bagian pelayanan, atau yang berhubungan langsung dengan masyarakat," kata Eko, Kamis 28 Januari 2021.
 
Baca Juga: Anda Bermasalah dengan Bulu Hidung? Ini Dia Cara Menghilangkan Bulu Hidung yang Direkomendasikan

Test rapid antigen yang dilakasankan di Mapolres Sumedang itu, melibatkan dokter dan tenaga medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang dan urkes Polres Sumedang.

Menurt Eko, bila nantinya dari hasil test rapid antigen ada yang positif, maka yang bersangkutan dianjurkan untuk tidak beraktipitas dahulu, dan diminta  melakukan isolasi mandiri.
 
 
"Sudah saya sampaikan, seluruh personil yang ada, wajib untuk menjani test rapid antigen ini," tandasnya. ***
 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x