Tiga Menteri Atur Seragam Sekolah, Nadiem Makarim: Tidak Boleh Mewajibkan Atribut dengan Kekhususan Agama

- 3 Februari 2021, 21:33 WIB
Mendikbud Nadiem jelaskan aturan seragam sekolah.
Mendikbud Nadiem jelaskan aturan seragam sekolah. /dok.Kemendikbud/

GALAMEDIA - Tiga menteri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai seragam sekolah di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021.

Ketiga menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

SKB itu mengatur Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Baca Juga: BLT BSU Dihapus, Insentif Pekerja Jadi Lewat Kartu Prakerja, Menaker: Disiapkan Rp 20 Triliun

"Ada tiga pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam sekolah ini," ujar Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.

Tiga pertimbangan tersebut, yakni sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Selain itu, sekolah berperan dan bertanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara dan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan suatu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Baca Juga: Isu Kudeta AHY Semakin Memanas, Demokrat Jabar: 1.000 Persen Sangat Solid, High Performance!

Dia mengatakan keputusan bersama itu mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

"Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama," katanya dikutip dari Antara.

Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.

Baca Juga: Nilai PPKM Gagal, HNW Sindir Jokowi dan Singgung LBP: Jangan Malah Jadi Gimik Politik

Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan itu, ada sanksi yang akan diberikan, yakni Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah , pendidik, dan atau tenaga kependidikan.
Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

Baca Juga: Puluhan Anak Penyandang Tuna Netra di LSM Titipan Anak Bangsa Butuh Perhatian

"Terakhir, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama itu, sesuai dengan kekhususan Aceh," tuturnya.

Kemendikbud juga membuka posko aduan dan pelaporan terkait pelanggaran, yakni melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikbud, pusat panggilan 177, portal ult https://ult.kemdikbud.go.id, email [email protected], dan portal lapor https://lapor.kemdikbud.go.id.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah