Anak Buah Sri Mulyani Bantah Besaran Insentif untuk Nakes Covid-19 Dipangkas Hingga 50 Persen

- 4 Februari 2021, 21:21 WIB
Presiden Joko Widodo dengan didampingi Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, meninjau vaksinasi massal para tenaga kesehatan (nakes).
Presiden Joko Widodo dengan didampingi Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, meninjau vaksinasi massal para tenaga kesehatan (nakes). /Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev/

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui surat Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 kepada Menteri Kesehatan menyebutkan besaran insentif tenaga kesehatan terbaru.

Besaran insentif tersebut berkurang 50 persen yang disebutkan mulai berlaku Januari 2021 hingga Desember 2021 yakni dokter spesialis Rp 7,5 juta per orang per bulan (OB).

Baca Juga: Cuma Satu Jam, Bendung Katulampa Langsung Siaga III, Tinggi Muka Air 100 Cm Akibat Hujan Deras

Kemudian, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp 6.250.000 per OB, dokter umum dan gigi Rp 5 juta per OB, bidan dan perawat Rp 3.750.000 per OB, tenaga kesehatan lainnya Rp 2,5 juta per OB.

Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif per OB bagi dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta.

Kemudian, bidan dan perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Sedangkan, santunan kematian masih tetap sama yakni Rp 300 juta per orang.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x