Insentif Nakes Disunat 50 Persen, Eks Sekretaris Kabinet Era SBY: Sitaan Koruptor Apa Bisa Dicairkan?

- 4 Februari 2021, 13:41 WIB
Seorang tenaga kesehatan melayani warga di UPT Puskesmas Tamblong, Bandung, Jawa Barat, Selasa 2 Februari 2021. Pemerintah memotong insentif nakes sebesar 50 persen. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Seorang tenaga kesehatan melayani warga di UPT Puskesmas Tamblong, Bandung, Jawa Barat, Selasa 2 Februari 2021. Pemerintah memotong insentif nakes sebesar 50 persen. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc. /Antara Foto/Raisan Al Farisi/

GALAMEDIA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memangkas insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Besaran yang dipangkas mencapai 50 persen. Meski begitu, kebijakan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian dilanjutkan hingga Desember 2021.

"Dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19," tulis Sri Mulyani dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan yang dilansir di Jakarta, Kamis, 4 Februari 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Jokowi Beri Sinyal Risma Gantikan Anies Baswedan Sebagai Gubernur DKI Jakarta?

Dikutip dari Antara, besaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 terbaru sesuai surat Menkeu Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 itu yakni dokter spesialis menjadi Rp 7,5 juta per orang per bulan (OB).

Kemudian, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp 6.250.000 per OB, dokter umum dan gigi Rp 5 juta per OB, bidan dan perawat Rp 3.750.000 per OB, tenaga kesehatan lainnya Rp 2,5 juta per OB.

Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif per OB bagi dokter spesialis sebesar Rp 15 juta.

Baca Juga: Insentif Nakes Covid-19 Disunat Hingga 50 Persen, Begini Besarannya

Sedangkan dokter umum dan gigi sebesar Rp 10 juta. Kemudian, bidan dan perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya sebesar Rp 5 juta per orang per bulan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x