Lebih lanjut, Mardani juga memberi tiga masukan, pertama pemerintah diminta menjelaskan kepada publik terkait dokumen dan mekanisme penyelenggaraannya.
Kedua, pemerintah agar bertanggungjawab penuh terhadap jaminan keamanan dan kerahasiaan dokumen yang berupa data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah masyarakat.
Ketiga, seluruh kebijakan digitalisasi pertanahan ini didukung dengan jumlah dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) serta pengembangan teknologi informasi sampai tingkat bawah.
Kendati demikian, Mardani mendukung kebijakan pemerintah ini dan akan mengawalnya.***