Sidang Gugatan Sengketa Pilkada Kab. Bandung, Jubir Pemohon: Bagian Pendidikan Politik

- 5 Februari 2021, 18:35 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /

GALAMEDIA - Sidang gugatan Pilkada Kabupaten Bandung 2020 di Mahkamah Konstitusi telah masuk dalam tahapan sanggahan termohon.

Sidang kedua tersebut berlangsung secara virtual pada Rabu 3 Februari 2021 lalu. Sidang perdana gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung sebelumnya digelar pada 26 Januari 2021.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh paslon Bupati Bandung nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi selaku pemohon.

Baca Juga: YES! Jangan Lupa Cek Rekening Anda, Kemnaker Masih Gelontorkan Uang Lewat Bantuan Ini

Baca Juga: Kabar Duka Datang dari Anies Baswedan: Selamat Jalan, Beristirahat dalam Damai

Mereka menggugat atas dasar dugaan proses pilkada yang cacat hukum kepada KPU Kabupaten Bandung dan Bawaslu Kabupaten Bandung selaku termohon dan paslon nomor urut 3, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan selaku terkait.

Menangapi hal itu, Juru Bicara Pemohon, Dadang Rusdiana menuturkan, gugatan yang dilakukan oleh pemohon merupakan bagian dari pendidikan politik yang sehat.

"Jadi, memang setiap proses politik pilkada pasti ada saja sisi-sisi pelanggaran hukum. Gugatan yang dilakukan ini memang bagian dari pendidikan politik," kata Dadang Rusdiana saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat 5 Februari 2021.

Baca Juga: MUI Nyatakan Siswi Muslimah Harus Dipaksa Berjilbab, KH Cholil Nafis: Jangan Sedikit-sedikit Intoleran

Menurut pria yang akrab disapa Darus itu, pelanggaran hukum yang paling disoroti yaitu mengenai ketidaktelitian KPU Kabupaten Bandung yang terkesan melakukan pembiaran dan meloloskan visi dan misi paslon nomor urut tiga.

Padahal, visi dan misi paslon nomor urut tiga, sangat sarat memuat sejumlah pelanggaran Pasal 187A UU Pilkada. Salah satunya menjanjikan uang kepada masyarakat dan lembaga-lembaga masyarakat.

"Sehingga tentu saja berdampak pada perolehan suara atau pemenangan pilkada oleh paslon nomor tiga," ucap dia.

Baca Juga: YES! Jangan Lupa Cek Rekening Anda, Kemnaker Masih Gelontorkan Uang Lewat Bantuan Ini

Darus beranggapan bahwa MK bukanlah mahkamah kalkulator yang hanya menghitung kesesuaian perolehan dari versi resmi versus versi penggugat.

Jauh lebih dari itu, MK akan mengadili kemungkinan kecurangan sistemik yang berdampak pada perolehan suara yang dianggap tidak benar atau cacat hukum.

"Makanya kami tempuh langkah ke MK agar diperoleh kepastian bagi semua pihak. Tentunya nanti hasil MK harus diterima," jelasnya.

Jika memenuhi syarat dan gugatan dikabulkan MK, Darus menyebut, maka berbagai kemungkinan hasil keputusan bisa terjadi. Termasuk dibatalkannya hasil penetapan pemenangan Pilkada oleh KPUD Kabupaten Bandung.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah