MUI Nyatakan Siswi Muslimah Harus Dipaksa Berjilbab, KH Cholil Nafis: Jangan Sedikit-sedikit Intoleran

- 5 Februari 2021, 18:20 WIB
Ketua MUI pusat, KH Cholil Nafis.
Ketua MUI pusat, KH Cholil Nafis. / Instagram.com/@cholilnafis



GALAMEDIA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis bereaksi keras soal Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait seragam sekolah.

Pengasuh Ponpes Cendekia Amanah mengingatkan kepada tiga menteri bahwa memakai jilbab adalah wajib bagi muslimah.

Dengan begitu, ia menyatakan tidak sepakat dengan ada aturan pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Saya setuju siswi muslimah dipaksa berjilbab, soal non muslim kembali pada ajaran agamanya," jelas KH Cholil Nafis, Jumat 5 Februari 2021.

Baca Juga: Bangunan SD Babakan Jeruk Tasikmalaya Rusak Parah Akibat Pergeseran Tanah

Ia mengatakan, jangan pemerintah memakai dalil isu intoleran dalam urusan SKB 3 Menteri ini. "Jangan sedikit-sedikit intoleran," ujarnya.

Disebutkan, pendidikan itu di antaranya memaksakan kebaikan dan pengetahuan kepada peserta didik, termasuk paksaan berseragam, bersepatu dan paksaan bayar SPP.

"Ada yang dengan sadar sendiri ada juga yang dipaksa yang kemudian sadar. Pastinya yang terbaik dengan sadar sendiri tapi tak semua orang bisa. Makanya pendidikan itu awal-awal tak ikhlas bahkan dipaksa tapi lama-lama menyadari dan menikmati," katanya.

Baca Juga: Usut Tuntas Terorisme di Tubuh FPI, Polri Masih Harus Dalami Informasi

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas pun menilai pemerintah telah salah kaprah mengenai pendidikan di Indonesia.

Menurutnya SKB yang dicetuskan pemerintah ini mampu mengarahkan Indonesia jadi negara sekuler atau netral dalam permasalahan agama.

“Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini seperti dikatakan dalam Pasal 29 Ayat 1 adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini artinya negara kita harus menjadi negara yang religius bukan negara yang sekuler,” kata Anwar Kamis 4 Februari 2021.

Ia menekankan, UU dan peraturan serta kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan DPR dalam semua bidang kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan, harus didasari pada nilai-nilai dari ajaran agama.

Baca Juga: 1 Hingga 3 Menteri Bakal Diganti Presiden Jokowi, Reshuffle Kabinet Jilid II Alihkan Isu Kudeta Moeldoko?

“Oleh karena itu, dalam hal yang terkait dengan pakaian seragam anak sekolah misalnya, karena para siswa dan siswi masih berada dalam masa formatif atau pertumbuhan dan perkembangan, maka kita sebagai orang yang sudah dewasa terutama para gurunya harus mampu membimbing dan mengarahkan mereka untuk menjadi anak yang baik,” kata Anwar.

Diketahui tiga menteri menerbitkan SKB mengenai seragam sekolah. SKB itu disahkan pada Rabu 3 Februari 2021 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Surat itu mengatur penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (pemda) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga: AS Akhiri Operasi Militer di Yaman, Kerajaan Saudi: Kami Menyambut Baik

Dalam keputusan tersebut, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

“Tiga pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam sekolah ini adalah sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim seperti dikutip dari Antara.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x