SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Kiai Cholil: Guru dan Sekolah dapat Mewajibkan

- 5 Februari 2021, 14:18 WIB
pimpinan MUI pusat, Kiai Cholil Nafis
pimpinan MUI pusat, Kiai Cholil Nafis / Instagram.com/@cholilnafis



GALAMEDIA – Beberapa hari yang lalu telah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.

SKB itu muncul buntut mengemukanya kasus dugaan siswa non-muslim yang dipaksa menggunakan hijab di SMK Negeri 2 Padang beberapa waktu yang lalu.

Dalam SKB tiga menteri ini diatur beberapa hal terkait penggunaan seragam dan atribut di sekolah, yaitu:

1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan Pemda.

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Baca Juga: Catat! Ini Kriteria Orang yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19, Salah Satunya Ibu Hamil atau Menyusui

3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka terdapat sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar. Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota; Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur; dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Baca Juga: 5 Salad Lezat dan Sehat untuk Menurunkan Berat Badan

Terbitnya SKB menurut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas merupakan upaya mencari persamaan ditengah perbedaan masyarakat.

Sebelumnya, Wakil Presiden ma’ruf Amien juga sempat menyampaikan tanggapannya.

Menurutnya SKB itu tata cara yang diatur pemerintah sebagai cerminan kebhinnekaan dan toleransi.

Pernyataan itu muncul saat Ma’ruf Amin menjadi salah satu pembicara pada tayangan Mata Najwa 3 Februari yang lalu.

Namun demikian, kritik terhadap SKB ini justru muncul dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), salah satunya dilontarkan oleh salah satu pimpinan MUI pusat, Kiai Cholil Nafis. Seperti dilansir Galamedia dari Twitter miliknya @cholilnafis.

Baca Juga: Sederhana dan Mudah Didapat, Ini Ramuan yang Bisa Redakan Sakit Gigi

Ia menyampaikan ketidaksepahamannya dengan SKB yang dikeluarkan oleh tiga menteri beberapa waktu yang lalu.

Ia menyoroti terkait pendidikan karakter, menurutnya khususnya siswa muslim justru perlu adanya pewajiban seragam dengan menyesuaikan keagamaan.

Baginya, pendidikan diantaranya pemaksaan kebaikan dan pengeatahuan kepada peserta didik termasuk berseragam.

Dalam cuitan terbarunya, Kiai Cholil mengusulkan agar ada penambahan pasal (poin) pada SKB itu.

Ia menyarankan agar guru dan sekolah dapat mewajibkan kepada siswa untuk menggunakan atribut keagamaan sesuai keyakinannya masing-masing dengan persetujuan orangtua.
Namun tidak boleh mewajibkan kepada yang berbeda keyakinan.

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu My Valentine Martina McBride, Lagu Lawas yang Tetap Diminati di 14 Februari

“Saya usul kpd Gus dan Mas Menteri utk menambahkan satu pasal menyempurnakan SKB 3 Menteri: “Guru dan Sekolah dapat mewajibkan kpd siswa/siswi memakai atribut keagamaan sesuai keyakinannya masing dengan persetujuan orang tua/komite sekolah dan tak boleh mewajibkan kepada yang berbeda keyakinan,” tulisnya lewat akun Twitter @cholilnafis, Jumat 5 Februari 2021.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x