Pasien Meninggal Akibat Covid-19 Akan Mendapat Santunan Rp15 Juta dari Pemerintah  

- 8 Februari 2021, 10:32 WIB
/Situs Indonesia.go.id

 

GALAMEDIA – Seperti yang kita ketahui, jumlah kasus Covid-19 setiap harinya bertambah di Indonesia. Jumlah terkorfirmasi, jumlah bertambahnya korban, dan jumlah meninggalnya setiap hari bertambah.

Santunan berupa uang tunai adalah salah satu bantuan pemerintah yang akan diberikan kepada ahli waris keluarga yang meninggal karena Covid-19. Kementrian Sosial (Kemensos) tahun ini akan memberikan santunan tersebut kepada masyarakat yang mengalaminya.

T Zul Effendi selaku Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau menyatakan, santunan tesebut akan diberikan kepada ahli waris keluarga yang anggota keluarganya meninggal karena Covid-19, yang sudah dinyatakan oleh rumah sakit, puskesmas atau dinas kesehatan setempat.

Baca Juga: Naomi Osaka Mampu Melewati Hadangan Pertama di Australian Open 2021

"Besaran santunan yang diberikan masih sama seperti tahun lalu yakni Rp15 juta per jiwa. Nantinya, permohonan santunan tersebut diajukan ke Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial," kata T Zul, Minggu 7 Februari 2021 melalui situs Indonesia.go.id.

Santunan untuk masyarakat yang meninggal dunia akibat COVID-19 tersebut diberikan berdasarkan surat edaran pihak Kemensos nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 pada tahun lalu. Surat tersebut ditujukan kepada kepala dinas sosial provinsi seluruh Indonesia.

"Surat edaran tersebut kemudian langsung kami teruskan ke dinas sosial kabupaten dan kota di Riau. Karena yang mengusulkan adalah pihak pemerintah kabupaten kota,"imbuhnya melalui situs Indonesia.go.id.

Baca Juga: Barbie Kumalasari Yakin Bisa Saingi Peran Andin Amanda Manopo di Ikatan Cinta

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x