Pelaksanaan PPKM Berskala Mikro, Gubernur Ridwan Kamil Sebut 80 Persen Kelurahan dan Desa Punya Posko Covid-19

- 8 Februari 2021, 15:30 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. /Rizal/Humas Jabar

GALAMEDIA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro pada 9-22 Februari 2021.

Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri (Irmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM Mikro sesuai Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, 80 persen di desa dan kelurahan Jawa Barat sudah memiliki posko Covid-19 dan dalam waktu dekat akan segera mengejar yang 20 persen dalam PPKM Mikro.

Baca Juga: Anies Baswedan Pasti Dibully Sampai 7 Purnama Jika Jakarta Banjir, Gus Umar: Kebayang Gak

"Selama 2020 sudah 80 persen desa/kelurahan di Jabar memiliki posko COVID-19 dan dalam waktu dekat kami akan kejar sisa 20 persen yang memang rata-rata di wilayah pelosok desa," ujar Ridwan Kamil melalui siaran pers, Minggu 7 Februari 2021 malam.

Pria yang akrab disapa Kang Emil menegaskan, jika ia optimis PPKM Mikro daerah Jabar akan lancar dan efektif.

Emil juga memastikan pola yang pernah diterapkan di wilayah lain pada saat PPKM Mikro di Secapa AD, Kelurahan Hegarmanah, Cidadap, Kota Bandung.

Baca Juga: Mendagri Keluarkan Instruksi PPKM Berbasis Mikro, Anies Baswedan: Sejak Tahun Lalu Sudah Diterapkan di RT RW

"Kami sudah ada SOP karantina mikro pada saat ada klaster di Secapa AD, itu satu kelurahan kita karantina dan prosedurnya akan kita copy paste ke seluruh wilayah yang berzona merah saat PPKM Mikro," ujar Kang Emil.

Diketahui, Instruksi Mendagri melakukan pengaturan pembagian zona Covid-19 berbasis desa kelurahan. Desa akan dibagi menjadi empat zona yaitu merah, oranye, kuning, dan hijau.

Kang Emil meminta izin dapat menentukan zonasi Covid-19 memakai data dari Labkesda Jabar akan hasilnya lebih tepat.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Disebut Butuh 10 Tahun Membuat Berang Istana, IDI Nyatakan Bisa Saja Benar

"Izin kami akan membuat peta zona merah, oranye, kuning hijau berdasarkan data real yang kami miliki untuk kami koordinasikan sebagai daftar wilayah yang akan melakukan PPKM secara mikro," tuturnya.

Kang Emil juga berharap saat PPKM Mikro bantuan dari pemerintah pusat dapat segera cair dalam waktu yang cepat agar tidak terjadi kendala kinerja petugas di lapangan.

“Kami sangat senang mendengar TNI/Polri akan ditugaskan sebagai tim tracing. Mudah-mudahan inilah solusi terbaik dalam mengejar kasus agar turun,” katanya.

Baca Juga: Indeks Kerukunan Umat Beragama di Jabar Hanya Tiga Strip dari Bawah, Emil Dianggap Kurang Peduli

Sekedar diketahui, dalam PPKM Mikro ini Satgas Covid-19 akan melibatkan TNI/Polri dalam pelacakan dan penelusuran kontak.

Irmendagri yang mengatur pendirian posko tingkat desa/kelurahan dipimpin kepala desa yang dibantu aparat desa dari TNI/ Polri dan mitra lainnya.

"Sementara untuk bantuan kebutuhan hidup dasar, selain dari APBD Provinsi/ Kabupaten/ Kota, juga akan didukung oleh Kementerian BUMN melalui PT Bulog, Kemensos, Kemenperin, Kementerian Koperasi dan UMKM," ucap Tito.

Baca Juga: Afgan Rilis Lagu, Inilah Lirik Lagu Say I’m Sorry - Afgan

Desa/kelurahan akan dibagi menjadi empat zonasi. Jika pada satu RT ada lebih dari 10 rumah terpapar Covid-19 selama tujuh hari terakhir, maka Satgas akan menetapkan sebagai zona merah.

Sementara zona oranye 6-10 rumah, kuning 1- 5 rumah, dan hijau nol kasus. "Penentuan zonasi ini sudah dilakukan diskusi panjang dengan Satgas," kata Tito.***

 

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah