GALAMEDIA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan melakukan ujian seleksi sebentar lagi.
Untuk para guru lebih baik persiapkan dari jauh hari untuk berpikir mana yang lebih cocok dipilih, apakah CPNS atau PPPK.
Untuk ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga akan segera dibuka dalam waktu dua bulan lagi.
Diperkirakan, pendaftaran CPNS 2021 akan dilaksanakan Maret-April 2021 mendatang.
Tahun ini, setidaknya ada tiga formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK.
Yang pertama ada profesi guru. Plt Deputi Bidang SDM Aperatur Kementerian PANRB, Tehuh Widjinarko, menjelaskan bahwa untuk formasi guru 2021, sebanyak satu juta tenaga akan diseleksi melalui jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca Juga: Umat Muslim Wajib Tahu, Berikut 7 Aplikasi Pengingat Shalat Terbaik
Formasi kedua, adalah tenaga kesehatan, dan yang terakhir ada formasi tenaga teknis lainya seperti teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur permukiman dan sanitasi, transportasi, energi, dan air bersih.
Keunggulan PPPK bisa langsung berpenghasilan 100 persen.
Hal ini tidak akan dialami oleh para CPNS yang sudah lolos dalam seleksi ujian.
Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Sampaikan Kritik, Fiersa Besari: Presiden Kita Memang Humoris Sekali
Karena, CPNS akan mengalami masa dimana hanya terima penghasilan 80 persen selama setahun, lalu baru akan naik menjadi 100 persen setelah diangkat menjadi PNS.
PPPK bisa juga berpenghasilan tinggi dari CPNS. Sebab PPPK bisa melamar sesuai golongan pekerjaan, di mana golongan itu mulai dari golongan I sampai golongan VIII.
Jika seseorang melamar PPPK di golongan V, maka dipastikan penghasilanya akan langsung di atas CPNS.
Baca Juga: Putra Kembali Ditangkap Polisi, Rhoma Irama: Ridho Nelpon Saya Nangis-nangis Luar Biasa
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang diaangarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Sampaikan Kritik, Fiersa Besari: Presiden Kita Memang Humoris Sekali
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Baca Juga: Simak Profil Fara Shakila, Anak Kesayangan Aldebaran dan Andin di Ikatan Cinta
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Baca Juga: Alhamdulillah, Vaksinasi Covid-19 Untuk Usia di Atas 60 Tahun Sudah Bisa Dilaksanakan
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Baca Juga: Didimax Gelontorkan Rp 200 Miliar untuk Tingkatkan Pelayanan dan Membuka Cabang Baru
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Akan tetapi PPPK memiliki kekurangan karena tidak memiliki dana pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS)
PPPK juga berstatus kontrak. Artinya akan selalu di evaluasi masa waktu kerjanya setiap 1-5 tahun sekali.***