Sebelum Ikut PPPK 2021, Pastikan Syarat-syarat Ini Terpenuhi agar Lolos

- 8 Februari 2021, 20:30 WIB
Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim menjelaskan soal PPPK 2021.
Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim menjelaskan soal PPPK 2021. /Kemendikbud/

GALAMEDIA – Pemerintah tengah mewacanakan akan kembali membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Beberapa keterangan yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa seleksi penerimaan CPNS dan PPPK akan digelar bulan April-Mei 2021.

Kendati demikian, belum ada informasi resmi dan regulasi mengenai kepastian kapan akan dibuka dan mekanisme apa yang akan digunakan.

Baca Juga: Natalius Pigai Bertemu Abu Janda, Sang Pelapor Polisi Ketua KNPI Haris Pertama Ngaku Aneh Sebut Bahan Dagelan

Sementara itu, untuk khusus untuk seleksi PPPK Menteri Pendidikan dan Kebudaaan telah menyampaikan terkait gambaran syarat bagi peserta yang akan mendaftar PPPK 2021.

Perlu diketahui, bahwa seleksi PPPK memang hanya diperuntukkan bagi guru atau pendidik di lingkungan Kemendikbud.

Dilansir dari laman resmi kemendikbud, bahwa pada 2021 ini akan dilakukan seleksi untuk guru melalui PPPK, adapun jumlah yang dibutuhkan pada seleksi ini adalah sebanyak 1 juta sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: 8 Februari 2020: Wander Luiz dan Geoffrey Castillion Unjuk Kemampuan, Persib Habisi PSKC Kota Cimahi

Pada pengumuman yang disampaikan oleh Mendikbud pada bulan November 2020 yang lalu, setidaknya terdapat dua kriteria untuk mengikuti seleksi ini yaitu:

- Pertama yaitu guru honorer yang mengajar di sekolah negeri dan swasta yang tercatat di Dapodik

- Kedua adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini belum mengajar.

Baca Juga: Berikut Rincian Gaji PPPK 2021, Ternyata Bisa Melebihi Gaji CPNS

Mendikbud juga mengatakan bahwa rekrutmen ini juga termasuk bagi tenaga honorer kategori dua (K2) yang belum lulus CPNS dan PPPK sebelumnya.

“Ini juga termasuk bagi eks tenaga honorer kategori dua yang belum lulus PNS dan PPPK sebelumnya,” ujar Nadiem seperti terdapat pada kanal YouTube milik Kemendikbud.

Adapun kata Nadiem, terdapat perbedaan yang transformatif antara PPPK 2021 dengan yang telah dilaksanakan sebelumnya, termasuk dengan seleksi guru pada CPNS yang biasa dilakukan. Perbedaan itu diantaranya:

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Tahu, Bocoran Tes dan Rincian Soal Ujian PPPK 2021 Terbaru agar Lolos Seleksi

1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi hingga batas maksimal 1 juta orang

2. Setiap yang mendaftar akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi sebanyak tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, maka dapat mengikuti tes selanjutnya pada tahun yang sama.

3. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran untuk membantu pendaftar dalam mempersiapkan ujian seleksi.

Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Sampaikan Kritik, Fiersa Besari: Presiden Kita Memang Humoris Sekali

4. Pemerintah pusat telah memastikan anggaran untuk yang lolos PPPK.

5. Biaya penyelenggaraan ditanggung oleh kemendikbud.***

 

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah