HPN 2021, Febri Diansyah: Kalau Ditanya Jurnalis, Ya Dijawab Bukan Dioper-oper

- 9 Februari 2021, 12:47 WIB
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.*
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.* //ANTARA//Benardy Ferdiansyah/aa

GALAMEDIA – Hari Pers Nasional 2021 jatuh pada Selasa, 10 Februari 2021. Berkenaan dengan ini, Febri Diansyah aktivis anti korupsi yang juga merupakan eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mundur beberapa waktu yang lalu turut angkat suara.

Dalam akun Twitter Miliknya @febridiansyah pada Selasa, 9 Februari 2021. Ia menyoroti bahwa Hari Pers semestinya ‘dirayakan’ oleh pejabat publik.

“Hari Pers itu mestinya “dirayakan” pejabat publik dengan mengingat, bahwa ketika jadi pejabat publik, Ia bertanggungjawab pada publik. Fungsi Pers salah satunya adalah memfasilitasi pertanggungjawaban tersebut. Jadi, kalau ditanya jurnalis, ya dijawab. bukan dioper2 apalagi didiemin,” tulisnya.

Sebelumnya Ia juga menekankan, dalam konteks Hari pers ini, daripada menuntut pers bertindak ideal menurut pemikiran preferensi pribadi, lebih baik fokus memberi ruang lebih besar pada pers untuk memfasilitasi pertanggungjawaban publik.

“Jadi, dalam konteks Hari Pers ini, menurut Saya, daripada menuntut Pers bertindak ideal menurut pemikiran atau preferensi pribadi, lebih baik fokus memberi ruang lebih besar pada pers untuk memfasilitasi pertanggungjawaban publik. Selamat Hari Pers Nasional,” ungkapnya.

Sementara itu menurut Febri, ada beberapa hal yang perlu disadari oleh pejabat publik dalam hal ini kaitannya dengan tanggungjawabnya kepada rakyat.

“Beberapa hal utama yg perlu disadari pejabat publik: 1. Jabatan itu bukan milik anda, apalagi pemberian kerabat. 2. Seketika saat menjabat, ruang privasi berkurang. 3. Tugas dlm jabatan = amanat dari publik. 4. Jabatan itu wajib dipertanggungjawabkan pada pemilik sesungguhnya: Rakyat,” tulisnya.

 ***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x