LBH Tuding Ada Pelanggaran HAM Dalam Kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri

- 9 Februari 2021, 21:15 WIB
Ustadz Maaher meninggal.
Ustadz Maaher meninggal. /instagram.com/@ustadzmaaherofficial

GALAMEDIA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer menduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atas wafatnya Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Senin 8 Februari 2021.

Menurut anggota tim LBH tersebut, Juanda Eltari, Maaher sudah memiliki riwayat sakit cukup kronis sebelum dilakukan penahanan.

"Yang bersangkutan juga sudah mengajukan penangguhan penahanan atas alasan kesehatan namun tidak digubris," ujar Juanda dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Februari 2021.

Dikatakan, selanjutnya Maaher telah memohon untuk dibantarkan dan disetujui dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca Juga: Terpapar Covid-19, Ali Mochtar Ngabalin: Allahu Akbar Tuhan Maha Dahsyat

Namun menurut dia, Maaher tidak mendapat penanganan sampai tuntas.

"Lantas dipulangkan kembali ke rutan Mabes Polri yang posisinya berada di basement dan tidak mendapat akses terhadap matahari," kata Juanda.

Juanda mengatakan mendapatkan perawatan kesehatan yang pantas dan tuntas adalah bagian dari pemenuhan hak konstitusional serta merupakan tanggung jawab dari penyelenggara negara, termasuk Kepolisian.

Dia juga menilai riwayat penyakit yang diderita Maaher serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga harusnya bisa dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan penangguhan.

"Maka serius harus dilakukan pengusutan oleh Komnas HAM dalam aspek potensi pelanggaran HAM, oleh Ombudsman dalam aspek potensi maladministrasi dan Propam Polri dari aspek pelanggaran hukum, agar tidak terulang kembali kejadian serupa," kata dia.

Baca Juga: Tangani Covid-19, Wali Kota Bandung Keluarkan Dua Perwal Baru

Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyatakan bahwa Maaher sendiri yang tidak mau dirawat di Rumah Sakit Polri sampai akhirnya tutup usia pada 8 Februari 2021.

Argo berujar, Maaher mengeluh sakit usai penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri, tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal," ujar Argo melalui keterangan tertulis pada Selasa, 9 Februari 2021.

Argo mengatakan, Maaher juga pernah mengeluh sakit sebelum penyidik melimpahkan berkas tahap II. Saat itu, tim dokter langsung membawanya ke RS Polri.

Baca Juga: Ustadz Maaher At-Thuwailibi Wafat di Rutan Bareskrim, Komnas HAM Turun Tangan

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata dia.

Ustad Maaher ditahan dalam kasus ujaran kebencian. Ayah dua anak ini meninggal di ruang tahanan Mabes Polri pada Senin, 8 Februari 2021. Ia telah dimakamkan pada Selasa, 9 Februari 2021 di Pondok Pesantren Darul Quran di Tangerang.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x