Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI yang Tewas di Tol Japek KM 50 Ditolak Hakim

- 9 Februari 2021, 22:30 WIB
Proses rekonstruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI.
Proses rekonstruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI. /M Ibnu Chazar/Antara

GALAMEDIA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga salah satu Laskar FPI yang tewas setelah baku tembak dengan personel Polda Metro Jaya.

Ahmad Suhel selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Ahmad Suhel.

Baca Juga: Dunia Hiburan Indonesia Berduka, Armand Maulana: Selamat Jalan Sahabatku, Kamu Akan Dikenang Terus

Hakim menilai Kapolda Metro Jaya dan Bareskrim Polri selaku termohon sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk menahan serta menyita barang bukti milik M Suci.

Terkait putusan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, hal itu membuktikan pihaknya sudah bekerja atau bertindak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Yusri, dilansir Antara.

Baca Juga: Komika Ridwan Remin 'Dikeroyok' Usai Singgung Ruben Onsu, Netizen: Kasian Cari Duit Gitu Amat

"Apa yang dilakukan penyelidik dari Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku," tambahnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x