Selain Ganjil-Genap, Ini Aturan Protokol Kesehatan pada PPKM Kota Bogor

- 10 Februari 2021, 14:24 WIB
Ilustrasi PPKM dengan protokol kesehatan keluarga.
Ilustrasi PPKM dengan protokol kesehatan keluarga. /Kementerian PPPA/

 
GALAMEDIA - Hasil Evaluasi pada Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro (PPKM) pertama, Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Kapolresta Bogor Kota Susatyo Purnomo Condro telah melakukan tindakan terhadap 8 café dan 25 restoran.

Namun, ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan masih tinggi, sehingga akan memberlakukan terkait dengan protokol kesehatan agar tidak lagi ada pelanggaran.

Dengan membentuk Sentra Gakkumbu yang berisi Kepolisian, Kejaksaan, dan termasuk Satgas Covid-19 untuk memberikan sanksi pidana yang lebih tegas dalam PPKM.

Baca Juga: Kartika Putri Curhat ke Deddy Corbuzier Perihal Kasusnya dengan Dokter Richard, Simak Curhatannya

Ada sekitar 450 RW dari 797 RW yang ada di Kota Bogor berstatus zona merah.

Dilansir Galamedia dari laman kotabogor.go.id, berikut kebijakan PPKM dalam rangka penanganan Covid-19 yang berlaku dua minggu ke depan:

- Pengawasan ketat RW Zona Merah.

- Pemberlakuan aturan ganjil-genap mobil dan motor di Kota Bogor pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu berdasarkan tanggal, kecuali ambulans, damkar, angkutan umum, kendaraan dinas pemerintah dan kendaraan tertentu.

Baca Juga: Link Live Ikatan Cinta Rabu, 10 Februari 2021: Elsa Manfaatkan Reyna dan Gagalkan Usaha Nino-Rafael

- Pelarangan semua aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan tanpa seizin Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x