- Angkutan umum kapasitas maksimal 50 persen dengan jam operasional 05.00 - 21.00 WIB.
Baca Juga: HPN 2021, IJTI Bandung Raya Gelar Baksos dan Doa Bersama Puluhan Anak Yatim Piatu
- Pengawasan secara ketat terhadap penerapan Inmendagri No.2 Tahun 2021 , Tentang Perpanjangan PPKM.***