Selain Ganjil-Genap, Ini Aturan Protokol Kesehatan pada PPKM Kota Bogor

- 10 Februari 2021, 14:24 WIB
Ilustrasi PPKM dengan protokol kesehatan keluarga.
Ilustrasi PPKM dengan protokol kesehatan keluarga. /Kementerian PPPA/

 
GALAMEDIA - Hasil Evaluasi pada Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro (PPKM) pertama, Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Kapolresta Bogor Kota Susatyo Purnomo Condro telah melakukan tindakan terhadap 8 café dan 25 restoran.

Namun, ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan masih tinggi, sehingga akan memberlakukan terkait dengan protokol kesehatan agar tidak lagi ada pelanggaran.

Dengan membentuk Sentra Gakkumbu yang berisi Kepolisian, Kejaksaan, dan termasuk Satgas Covid-19 untuk memberikan sanksi pidana yang lebih tegas dalam PPKM.

Baca Juga: Kartika Putri Curhat ke Deddy Corbuzier Perihal Kasusnya dengan Dokter Richard, Simak Curhatannya

Ada sekitar 450 RW dari 797 RW yang ada di Kota Bogor berstatus zona merah.

Dilansir Galamedia dari laman kotabogor.go.id, berikut kebijakan PPKM dalam rangka penanganan Covid-19 yang berlaku dua minggu ke depan:

- Pengawasan ketat RW Zona Merah.

- Pemberlakuan aturan ganjil-genap mobil dan motor di Kota Bogor pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu berdasarkan tanggal, kecuali ambulans, damkar, angkutan umum, kendaraan dinas pemerintah dan kendaraan tertentu.

Baca Juga: Link Live Ikatan Cinta Rabu, 10 Februari 2021: Elsa Manfaatkan Reyna dan Gagalkan Usaha Nino-Rafael

- Pelarangan semua aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan tanpa seizin Satgas Covid-19 Kota Bogor.

- Pelarangan resepsi pernikahan selama dua minggu ke depan, kecuali sudah menyebar undangan atau membayar gedung dan lainnya, namun tetap melakukan pembatasan dan harus ada izin dari Satgas.

- Pembentukan penyidik protokol kesehatan oleh Polresta Bogor Kota dan Denpom III/1 dalam menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Bukan hanya dari Ikatan Cinta, Inilah Deretan Sumber Kekayaan yang Dimiliki Arya Saloka

- Pedestrian seputar Istana Kebun Raya (SSA), ditutup setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu.

- Kegiatan ibadah di rumah ibadah maksimal 50 persen.

- Rumah makan, cafe, pusat perbelanjaan, tempat hiburan tutup jam 20.00 WIB. Namun tetap dengan pembatasan jumlah pengunjung.

- Pengunjung tempat wisata dari luar Kota Bogor wajib menunjukan hasil test rapid antigen.

Baca Juga: Diserang Flu Saat Musim Hujan? Ini Langkah Mengatasinya Menurut 4 Ahli Kesehatan

- Penutupan Jalan Suryakencana jam 20.00 - 24.00 WIB, kecuali warga setempat dan loading barang kebutuhan pokok.

- Penyekatan beberapa ruas jalan yang bersifat situasional berdasarkan analisa padatnya mobilitas orang dan kendaraan.

- Angkutan umum kapasitas maksimal 50 persen dengan jam operasional 05.00 - 21.00 WIB.

Baca Juga: HPN 2021, IJTI Bandung Raya Gelar Baksos dan Doa Bersama Puluhan Anak Yatim Piatu

- Pengawasan secara ketat terhadap penerapan Inmendagri No.2 Tahun 2021 , Tentang Perpanjangan PPKM.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x