Hari ini PPKM Mikro Mulai Berlaku, Kapolri Terbitkan Telegram Imbau Jajarannya Proaktif Tangani Covid-19

- 9 Februari 2021, 11:27 WIB
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk menggantikanJenderal Idham Azis sebagai Kapolri.
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk menggantikanJenderal Idham Azis sebagai Kapolri. /Galamedianews/

GALAMEDIA – Hari ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai berlaku hingga 22 Februari 2021 mendatang.

Menindaklanjuti hal itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Surat Telegram dengan nomor ST/203/Ii/Ops.2./2021 pada Senin, 8 Februari 2021, tertulis dalam laporan dari situs Tribratanews.

Penerbitan surat telegram ini dalam rangka mendukung kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga kepada level Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Baca Juga: TERBARU, Harga Emas Hari Ini, Selasa, 9 Februari 2021 Ada yang Stabil juga Naik, Antam 2 Gram Rp1.900.000

Surat Telegram tersebut berdasarkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) soal PPKM dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan yang terbit pada 5 Februari 2021.

Kabaharkam Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. atas nama Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, telah menandatangani Surat Telegram tersebut selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan Covid-19.

Surat itu berlaku terhadap Kapolda di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Penerbitan ini terjadi sehari setelah pihak Polri melakukan rapat koordinasi terbatas dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartanto pada Minggu, 7 Februari 2021.

Baca Juga: Jalan Tol Cipali Amblas Hingga Kini Belum Ada Penanganan Lebih Lanjut dan Apa Penyebabnya?

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x