GALAMEDIA – Hari ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai berlaku hingga 22 Februari 2021 mendatang.
Menindaklanjuti hal itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Surat Telegram dengan nomor ST/203/Ii/Ops.2./2021 pada Senin, 8 Februari 2021, tertulis dalam laporan dari situs Tribratanews.
Penerbitan surat telegram ini dalam rangka mendukung kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga kepada level Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Surat Telegram tersebut berdasarkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) soal PPKM dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan yang terbit pada 5 Februari 2021.
Kabaharkam Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. atas nama Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, telah menandatangani Surat Telegram tersebut selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan Covid-19.
Surat itu berlaku terhadap Kapolda di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Penerbitan ini terjadi sehari setelah pihak Polri melakukan rapat koordinasi terbatas dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartanto pada Minggu, 7 Februari 2021.
Baca Juga: Jalan Tol Cipali Amblas Hingga Kini Belum Ada Penanganan Lebih Lanjut dan Apa Penyebabnya?